Kontradiksi Penggalakan Fintech dan Pelarangan Penggunaan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran
Diskusi Publik Mahasiswa (DIKMA) #1
Kontradiksi Penggalakan Fintech dan Pelarangan Penggunaan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran
Financial Technology
(Fintech) adalah inovasi dibidang keuangan yang memungkinkan
transaksi secara online dapat
dilakukan di mana saja dan kapan saja, sehingga lebih efektif dan efisien dalam
proses pembayaran. Terdapat dua macam pembayaran
dalam fintech yaitu payment
gateway dan e-wallet. Payment gateway membuat
pelanggan dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan. Selain payment
gateway, contoh lain Fintech yang sangat terkenal adalah uang elektronik
dan dompet elektronik. Uang elektronik merupakan uang yang dikemas dalam bentuk
digital yang mana uang tersebut dapat menjadi alat pembayaran untuk berbelanja,
membayar tagihan dan lain sebagainya, hanya dengan sebuah aplikasi. Salah satu contoh e-wallet
adalah bitcoin. Bitcoin yaitu uang virtual yang dikembangkan pada tahun
2009 oleh Satoshi Nakamoto uang ini seperti halnya Rupiah atau Dollar. Namun demikian,
uang ini hanya tersedia didunia digital. Bitcoin tersimpan dalam bitcoin wallet yang terinstal dengan PC/laptop,
tablet maupun smartphone. Akibatnya, apabila komputer rusak sama saja uang
bitcoin akan hilang. Jadi, wallet
bitcoin harus di-backup secara
berkala ke beberapa device.
Bitcoin
memiliki beberapa kelebihan yaitu transfer secara instan karena terhubung di
seluruh server, mudah transfer ke mana saja, biaya transfer sangat kecil, dan
keamanan identitas user sangat kuat.
Namun keamanan user ini bisa
mengakibatkan kelemahan, seperti sulitnya pemerintah melacak dan mengawasi
berbagai transaksi yang dilakukan melalui bitcoin. Akibatnya, bitcoin ini dapat
disalahgunakan untuk kegiatan terorisme, peredaran narkoba atau pencucian uang.
Kelemahan lain dari penggunaan bitcoin yaitu mudah diretas sistemnya (hacker), Harga bitcoin sangat
fluktuatif. Pada tanggal 12 februari 2018 pukul 15.09, harga per bitcoin adalah
Rp115.705.051,10. Lalu pada pukul 15.35, harga per bitcoin telah naik menjadi
Rp118.418.874,75 per bitcoin. Akan tetapi, pada waktu tertentu harga bitcoin
dimungkinkan akan jatuh drastis. Seperti pada tahun 2014, PT MDGold perusahaan
bitcoin terbesar di tahun itu mengalami kebangkrutan karena mengalami peretasan
pada sistem keamanannya.
Fluktuasi Harga Bitcoin
Kesimpulannya,
fintech sangat baik untuk dikembangkan,
tetapi untuk aplikasi bitcoin masih diperdebatkan oleh banyak pihak terutama di
Indonesia. Belum adanya regulasi dari pemerintah yang mengatur tentang aplikasi
bitcoin juga menjadi perdebatan lain. Jadi, menurut kami bitcoin belum pantas
jika diaplikasikan di Indonesia, masih perlu banyak pengkajian.
Mengenal Bitcoin yang Dilarang Bank Indonesia. http://www.pikiran-rakyat.com
Definisi Fintech Adalah. https://www.finansialku.com
BI Larang "Fintech" dan "E-Commerce Gunakan Bitcoin. http://ekonomi.kompas.com
Pro Kontra Uang Digital : Kasus Bitcoin. http://nasional.republika.co.id
Investasi Bitcoin, Orang Ini Untung Rp 12 Juta Tiap Bulan. https://finance.detik.com
·
Komentar
Posting Komentar