Kontradiksi Penggalakan Fintech dan Pelarangan Penggunaan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran

Diskusi Publik Mahasiswa (DIKMA) #1

Kontradiksi Penggalakan Fintech dan Pelarangan Penggunaan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran


Financial Technology (Fintech) adalah inovasi dibidang keuangan yang memungkinkan transaksi secara online dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, sehingga lebih efektif dan efisien dalam proses pembayaran. Terdapat dua macam pembayaran dalam fintech yaitu payment gateway dan e-wallet. Payment gateway membuat pelanggan dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan. Selain payment gateway, contoh lain Fintech yang sangat terkenal adalah uang elektronik dan dompet elektronik. Uang elektronik merupakan uang yang dikemas dalam bentuk digital yang mana uang tersebut dapat menjadi alat pembayaran untuk berbelanja, membayar tagihan dan lain sebagainya, hanya dengan sebuah aplikasi. Salah satu contoh e-wallet adalah bitcoin. Bitcoin yaitu uang virtual yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto uang ini seperti halnya Rupiah atau Dollar. Namun demikian, uang ini hanya tersedia didunia digital. Bitcoin tersimpan dalam bitcoin wallet yang terinstal dengan PC/laptop, tablet maupun smartphone. Akibatnya, apabila komputer rusak sama saja uang bitcoin akan hilang. Jadi, wallet bitcoin harus di-backup secara berkala ke beberapa device.

Bitcoin memiliki beberapa kelebihan yaitu transfer secara instan karena terhubung di seluruh server, mudah transfer ke mana saja, biaya transfer sangat kecil, dan keamanan identitas user sangat kuat. Namun keamanan user ini bisa mengakibatkan kelemahan, seperti sulitnya pemerintah melacak dan mengawasi berbagai transaksi yang dilakukan melalui bitcoin. Akibatnya, bitcoin ini dapat disalahgunakan untuk kegiatan terorisme, peredaran narkoba atau pencucian uang. Kelemahan lain dari penggunaan bitcoin yaitu mudah diretas sistemnya (hacker), Harga bitcoin sangat fluktuatif. Pada tanggal 12 februari 2018 pukul 15.09, harga per bitcoin adalah Rp115.705.051,10. Lalu pada pukul 15.35, harga per bitcoin telah naik menjadi Rp118.418.874,75 per bitcoin. Akan tetapi, pada waktu tertentu harga bitcoin dimungkinkan akan jatuh drastis. Seperti pada tahun 2014, PT MDGold perusahaan bitcoin terbesar di tahun itu mengalami kebangkrutan karena mengalami peretasan pada sistem keamanannya.



   
 Fluktuasi Harga Bitcoin

Kesimpulannya, fintech sangat baik untuk dikembangkan, tetapi untuk aplikasi bitcoin masih diperdebatkan oleh banyak pihak terutama di Indonesia. Belum adanya regulasi dari pemerintah yang mengatur tentang aplikasi bitcoin juga menjadi perdebatan lain. Jadi, menurut kami bitcoin belum pantas jika diaplikasikan di Indonesia, masih perlu banyak pengkajian.

Sumber :
Mengenal Bitcoin yang Dilarang Bank Indonesiahttp://www.pikiran-rakyat.com
Definisi Fintech Adalah.   https://www.finansialku.com
BI Larang "Fintech" dan "E-Commerce Gunakan Bitcoin. http://ekonomi.kompas.com
Pro Kontra Uang Digital : Kasus Bitcoin. http://nasional.republika.co.id
Investasi Bitcoin, Orang Ini Untung Rp 12 Juta Tiap Bulan.  https://finance.detik.com
·

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLEMIK PROGRAM STUDENT LOAN

Pengumuman DIEN 2018