JELANG KULIAH KERJA NYATA UNY, PJS PENGURUS INTI UKMF KRISTAL DIUMUMKAN

   https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhd7LUWkpN3qvOQ7hTqHJhVnkhGPw1u7GhVvlQy7Qmfh6PHEFIWwi3rzbFJJJcdC8wz3h3STL_GTem6zM36q8_zbXg7Fz4LDYXuxa-D57GMW7mGzkoAFPMcdZTdAOmsOQrf_K0tD2CznxJ4/s1600/0131_WVsignatures.jpg 
    PJS merupakan singkatan dari Penanggung Jawab Sementara, artinya Seseorang yang menerima jabatan sebagai PJS tertentu(ex: PJS ketua, PJS bendahara) akan mengemban tanggung jawab sebagaimana tanggung jawab jabatan tersebut sampai pada tempo yang telah ditentukan dan bersifat sementara. Karena bersifat sementara maka sifatnya insidental, mengingat adanya kuliah kerja nyata universitas negeri yogyakarta (KKN/PPL UNY) dan sebagian besar pengurus inti UKMF Kristal adalah angkatan 2011, maka penggantian jabatan sementara penting untuk dilakukan. Tujuan dari pengalihan jabatan sementara ini agar pengontrolan terhadap setiap program kerja yang dilakukan UKMF Kristal lebih efektif. Selain itu, apabila terdapat suatu agenda yang membutuhkan perwakilan dari Ketua UKMF Kristal, maka PJS ketua dapat mewakilinya. PJS juga dapat berfungsi sebagai media antara Pengurus Inti dan Keseluruhan Pengurus. Susunan Penanggung Jawab sementara diatur oleh Pengurus Inti dan DPO (Dewan Pertimbangan Organisasi).
Adapun susunan PJS yang telah diatur, sebagai berikut:

 PJS Ketua : Tri Hanani
PJS Wakil Ketua : Dian Friantoro
PJS Sekretaris 1 : Titik Ulfatun (Tetap)
PJS Sekretaris 2 : Novita Anggraini
PJS Bendahara 1 : Heni Novita Gesti
PJS Bendahara 2 : Puspitaningsih

Berikut informasi tentang PJS yang telah diumukan oleh Pengurus UKMF Kristal, Apabila terdapat agenda yang berkaitan dengan UKMF Kristal, harap menghubungi PJS yang telah ditentukan.

Terima Kasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLEMIK PROGRAM STUDENT LOAN

Pengumuman DIEN 2018